186 Pedagang di Makassar Masuk Daftar SP3

Ilustrasi (foto/cakramnet).

BUKABACA.co.id, MAKASSAR — Upaya penataan administrasi kembali dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya. Pagi tadi, petugas Ketertiban turun langsung menyerahkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada 186 pedagang di Lantai 1 dan Lantai 2 pasar, mayoritas akibat tunggakan retribusi sejak 2024 dengan nilai rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Sebelum penyerahan SP3, petugas melakukan pendataan ulang dan memberikan penjelasan langsung kepada para pedagang mengenai konsekuensi administratif yang dapat muncul jika kewajiban retribusi tidak segera dituntaskan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif, disertai dialog terbuka antara petugas dan pedagang.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari penataan pasar agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Kami ingin menata kembali, maka hari ini tim kami dari Bagian Ketertiban dan Pendapatan melakukan penyerahan SP3 kepada 186 pedagang di Lantai 1 dan 2. Langkah ini bukan untuk mempersulit, tapi mengajak kita semua kembali tertib dan bersama menjaga keberlangsungan pasar,” ujarnya.

Menurut Rusli, keteraturan pembayaran retribusi berdampak langsung pada peningkatan layanan serta fasilitas pasar.
“Rata-rata tunggakan sejak 2024 berkisar Rp3.000.000 – Rp5.000.000. Kami memahami kondisi pedagang, namun kewajiban tetap harus berjalan agar pelayanan dan fasilitas pasar bisa terus ditingkatkan,” tambahnya.

Ia berharap, proses penertiban ini menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan pasar, baik dari sisi administrasi maupun pelayanan.

“Semoga ini menjadi jalan untuk menata dan memperbaiki sistem kami, serta menghadirkan pasar yang lebih baik bagi semua. Karena pasar maju, pedagang sejahtera,” tutupnya.

Baca Lainnya

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page