43 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Maros di Hari Pertama

43 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Maros di Hari Pertama

MAROS – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat Maros bersama jajaran kepolisian menggelar operasi penertiban selama dua hari berturut-turut, Selasa dan Rabu (20–21 Mei 2025), di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan kantor Telkom Maros.

Dipimpin oleh Pamin STNK Samsat Maros, Ipda Rita, razia hari pertama berhasil menjaring 43 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Rinciannya, 25 unit kendaraan roda dua dan 18 unit roda empat.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Maros, Abdul Rahim, S.E., menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin tiga bulanan sebagai bagian dari edukasi dan pengawasan. “Kami ingin mengingatkan masyarakat pentingnya membayar pajak tepat waktu, karena itu berdampak langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ipda Rita menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas, khususnya terhadap kendaraan dengan STNK yang belum disahkan tahunan. “Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga bersifat edukatif. Efek jera diharapkan mampu menekan angka pelanggaran,” tegasnya.

Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Maros dan akan terus berlanjut sebagai program berkala. Melalui kontribusi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, roda pembangunan daerah diharapkan dapat terus bergerak maju.

Pewarta: Guntur Rafsanjani

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page