Pabrik Alas Sepatu Insole Banten Bakal PHK Seluruh Karyawannya, PPHI: Tutup Imbas Corona!

bukabaca.id, Banten – Pabrik alas sepatu atau insole di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten diinformasikan akan memutus hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerjanya.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, sebagaimana diwawancarai oleh awak media Suara.com, Senin (2/11/2020) kemarin.

Dalam laporannya terungkap ada 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa akan diberhentikan pada akhir bulan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, pabrik alas sepatu itu tutup karena imbas pandemi Covid-19.

“Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang di PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya,” ujarnya.

Bahkan menurut Hendra, pabrik tersebut mengalami kini tengah mengalaami kerugian lantaran tidak adanya penjualan. Sehingga hal itu mematikan uang pemasukan perusahaan. Dengan kondisi yang seperti inilah menjadi alasan mengapa pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK alias pemberhentian massal.

“Saya tidak bisa menyebutkan nama. Pabrik ini besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group. Tapi karena mengalami kerugian mereka memilih menutup,” katanya.

“Perusahaan bukan TbK. (Masih) biasa tetapi dari luar negeri,” imbuhnya.

Selanjutnya, Hendra kembali menuturkan bahwa adanya 1.800 buruh akan di PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang. Sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).

“Sampai sekarang kami juga belum mendapat informasi yang dirumahkan apakah bekerja kembali atau tidak. Karena laporan yang masuk mereka dirumahkan menunggu untuk dipanggil lagi,” ujarnya lagi.

“Jadi dengan total 37 ribu dirumahkan dan di PHK, ditambah 1.800 pekerja yang akan dihentikan, artinya bisa hampir 40 ribuan,” tambahnya.

Lebih jauh, Hendra menuturkan bahwa pabrik-pabrik yang melakukan PHK terhadap pegawainya, mereka relatif perusahaan yang cukup tersohor. Namun, sayangnya nama perusahaan tersohor tidak menjamin, karena faktanya mereka terpuruk dalam situasi pandemi corona.

“Disnaker tidak bisa melarang perusahan melakukan PHK karena tak berkewenangan, walaupun saya selalu tekankan kepada perusahaan bahwa diupayakan PHk menjadi jalan terakhir,” paparnya.

“Akhirnya mereka tetap PHK dan tidak terhindarkan. Kami minta kepada mereka bahwa hak-haknya pekerja jangan luput,” tutupnya.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page