Terkait Rancangan Perda Tentang Pilkades Serentak, DPRD Sinjai Lakukan Konsultasi Publik Kepada BPD

bukabaca.id, Sinjai – Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sinjai Menggelar Rapat Konsoltasi Bersama Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kab Sinjai dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sinjai. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai. Jumat, (6/11/2020).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam hal ini ketua pansus 2 Andi Zainal Iskandar sangat mengapresiasi Masukan dari BPD karena ini merupakan hal yang sangat penting dilakukan demi untuk melahirkan produk Hukum Daerah yang dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Desa.

“Insya allah kami akan jadikan catatan khusus untuk kemudian kami rumuskan bersama dengan pemerintah daerah agar supaya prodak hukum perda ini pelaksanaan dapat berkualitas,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kadis PMD Yuhadi Samad bahwa mari kita rumuskan bersama hal yg dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2021 sepanjang tidak melanggar hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, olehnya itu kita meminta masukan dari para BPD se-kabupaten Sinjai karena dialah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Pilkades serentak di 2021.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut serentak wakil ketua DPRD Andi Sabir (Golkar), Hasna S.Sos(PBB), Kamrianto (PAN), Takdir (PDIP), Wahyu (Golkar), Kadis PMD Yuhadi Samad, Kabag hukum, auditor inspektorat daerah,dan para pimpinan BPD se-Kabupaten Sinjai.

Lebih lanjut Andi Maddolangeng selaku sekertaris Asosiasi BPD yang juga Wakil Ketua BPD Desa Songing saat ditemui media KNEWS mengatakan kami dan para BPD se-kabupaten Sinjai sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Oleh karena barusan kali ini kami dilibatkan dalam proses perumusan peraturan daerah walaupun sifatnya hanya konsultasi publik,” ucapnya.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page