Pasca Gelar Pesta Seks, 2 Remaja di Aceh Dapat Hukuman 100 Kali Cambuk di Depan Publik

Gambar: Pasca Gelar Pesta Seks, Remaja di Aceh Dapat Hukuman 100 Kali Cambuk di Delan Publik.(sumber:Tempo)

bukabaca.id, Jakarta – Mahkamah Syar’iyah Sigli di Aceh, belum lama ini memberikan putusan bersalah atas seorang remaja berinisial MA (18) lantaran melakukan zina dengan ABG (14). Dua remaja tersebut diketahui telah menggelar pesta seks di Pidie, Aceh. MA, dan kemudian dijatuhi vonis 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara.

Melansir dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli pada Rabu, (18/11/2020) kemarin, putusan terhadap MA yang telah dibacakan pada Senin, (9/11) lalu. Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.

Diketahui pada saat persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun hingga tiga kali. Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah tepat langsung dihadapan hakim.

Melihat hal tersebut, pihak Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT. 

Selain itu, terdakwa juga telah mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Sementara, hal yang sekiranya akan meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum. Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan,” demikian putusan hakim. Dikutip dari detiknews. Kamis, (19/11/2020).

Adapun untuk alasan hakim dalam memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan ‘uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta’zir.

“Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain ‘uqubat hudud 100 kali ditambah dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.

Selain MA, satu terdakwa lagi, perempuan TM (19), dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis 5 November 2020. Sementara itu, ABG (14) diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page