Pembatasan Aktivitas Malam di Kota Makassar Diperpanjang Sampai 9 Februari
bukabaca.id – Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari terkait situasi pandemi COVID-19. Aturan yang sedianya berakhir Senin (26/1/2021), diperpanjang hingga 9 Februari 2021.
Perpanjangan jam malam diteken Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin lewat Surat Edaran Nomor: 003.027 26/8.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.
Pj Wali kota menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, di antaranya membatasi kegiatan di malam hari.
Pembatasan jam malam masih sama seperti sebelumnya. Kegiatan masyarakat dan izin operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
Pada poin pertama surat edaran disebutkan, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai 26 Januari 2021 sampai 9 Februari 2021.
Pada poin kedua, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Pada poin ketiga, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas diminta memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas COVID-19.
Poin terakhir berbunyi, Satgas COVID-19 diminta melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pelaku usaha dan organisasi masyarakat diminta memperhatikan surat edaran tersebut. Sebab Rudy menegaskan akan memberi sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy dalam surat tersebut.
Menurut data Satgas COVID-19 Kota Makassar, jumlah kasus harian dalam sepekan terakhir relatif menurun. Pada 24 Januari 2021, jumlah kasus harian mencapai 74 kasus. Pada 20 Januari 2021, jumlah kasus harian masih mencapai 324 kasus. (*)
























