Masyarakat Lalonggasumeeto Lakukan Aksi Pemboikotan Jalan Poros Pantai Batugong-Kendari

bukabaca.id, Konawe – Masyarakat kecamatan Lalonggasumeeto melakukan aksi boikot jalan poros Pantai Batugong-Kota Kendari, Rabu (3/3/2021). Aksi ini dilakukan atas bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perubahan status, dari status kawasan pariwisata menjadi kawasan industri.

Diketahui bahwa pantai Batu Gong adalah pantai telah lama dikenal di Kabupaten Konawe. Dahulu dikenal dengan nama Kabupaten Kendari, yang merupakan sebuah imperium wilayah daratan terluas dijazirah Sulawesi bagian tenggara. Pantai Batu Gong yang didirikan pada tahun 1985 di masa jabatan H. Anas Bunggasi.

Selain Itu, Pantai Batu Gong ini telah lama di kenal oleh masyarakat Kendari, terekspos secara meluas pada tahun 1997 sampai saat masih menjadi Icon Kecamatan Lalonggasumeeto, serta tempat wisata bagi masyarakat kabupaten Konawe dan pada umumnya masyarakat provinsi Sulawesi Tenggara.

Suatu Kekecewaan bagi masyarakat serta masyarakat, karena pemerintah daerah Kabupaten Konawe akan mengubah status daripada Pantai Batugong, yang awalnya berstatus paraliwisata lalu diubah menjadi status kawasan industri.

Dengan demikian, masyarakat kecamatan Lalonggasumeeto pun akhirnya menolak akan perubahan tersebut.

Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat yakni, meminta Bupati Konawe agar mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUB) terkait pengembalian status Wisata Pantai Batu Gong karena banyak menabrak aturan yang ada.

Selanjutnya, menolak Kery Saiful Konggoasa maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara. Karena dianggap tak bisa selesaikan permasalahan di daerab Kabupaten Konawe.

Yang ketiga yakni menolak adanya pembahasan perencanaan kawasan industri perusahaan daerah (KI-Perusda) peta perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktoran Penataan Kawasan Kementerian.

Terakhir, masyarakat meminta Presiden RI untuk segera menghentikan pembahasan perencanaan dengan semua pihak terkait atas status Wisata Pantai Batu Gong karena daerah Pantai Batu Gong sudah menjadi Perencanaan Kawasan Industri Perusahaan Daerah (KI-Perusda) sesuai pembahasan perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Gabungan masyarakat yang melakukan aksi boikot jalan tersebut juga mengatakan bahwa apabila dalam waktu 7×24 jam tuntutan mereka tidak diindahkan, maka masyarakat akan melakukan aksi lanjutan kembali. (Arman Jaya)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page