Meskipun Mengandung Babi, MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Berikut Alasannya

bukabaca.id, Jakarta – Pihak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh memberikan informasi terkait beberapa pertimbangan-pertimbangan untuk mengizinkan vaksinasi Covid-19 AstraZeneca, yang meskipun diketahui bahwa vaksin tersebut hukumnya haram karena mengandung babi.

“Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Andong Korea, pertama hukumnya haram, walaupun demikian hukumnya diperbolehkan,” kata Asrorun dalam Youtube FMB9ID_IKP, Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut Asrorun juga menjelaskan bahwa ada lima hal yang menjadi pertimbangan MUI dalam pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, diantaranya yaitu:

  1. Vaksin AstraZaneca bisa digunakan, karena saat ini sedang dalam keadaan mendesak berkaitan dengan ancaman penularan virus corona di Indonesia.
  1. Adanya keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya Covid-19. Sehingga langkah pencegahan menggunakan vaksin dibutuhkan.
  2. Penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci masih terbatas jumlahnya. Sementara Indonesia masih berupaya menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) untuk dapat keluar dari pandemi Covid-19.
  3. Adanya jaminan keamanan penggunaannya vaksin AstraZeneca dari pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga vaksin AstraZeneca dapat terjamin keamanannya.
  4. Pihak MUI tetap memperbolehkan vaksin AstraZeneca karena pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis-jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global,” tuturnya.

Namun, menurut Asroun, jika kelima poin tersebut hilang atau tidak terpenuhi, maka vaksin AstraZeneca tidak diperbolehkan digunakan karena hukumnya haram.

“Pemerintah wajib terus ikhtiar memberikan vaksin covid-19 yang halal dan suci,” pungkasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya MUI juga telah menyatakan vaksin AstraZeneca cetusan perusahaan farmasi Inggris haram digunakan karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya. Meski demikian, Vaksin tersebut bisa digunakan karena dalam keadaan darurat pandemi Covid-19 .

Bahkan pihak BPOM sendiri secara resmi telah mengizinkan penggunaan AstraZeneca per Jumat (19/3) kemarin. Perizinan tersebut telah rampung melalui kajian analisis bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI). (*)

Baca Lainnya

130 Pasien ODGJ Dapat Rumah Baru

Redaksi BUKABACA.co.id
0
130 Pasien ODGJ Dapat Rumah Baru
0
Fenny Frans
Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page