Pengamat Media Sosial: Sebar Hal Positif untuk Perangi Terorisme dan Radikalisme

Gambar: Foto Pengamat Media Sosial, Andi Fauziah Astrid.(Facebook)

bukabaca.id, Makassar – Baru-baru ini telah terjadi aksi dugaan bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) sekira pukul 10.30 Wita. Awal hingga pasca terjadinya peristiwa tersebut membuat beberapa warga berlomba-lomba untuk menyebarkan hal-hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Bahkan berdasarkan pantauan redaksi bukabaca.id, beberapa pengguna media sosial terlihat mempublikasi video dan foto kejadian bom bunuh diri tersebut dengan keadaan jelas, tanpa disensor. Akibat beberapa video yang tersebar tersebut, pastinya bisa mempengaruhi psikis warga lainnya.

Menurut salah satu Pengamat Media Sosial yang ada di Kota Makassar, Andi Fauziah Astrid mengungkapkan bahwa seseorang yang menyebarkan video-video atau hal-hal yang berkaitan dengan suatu peristiwa kriminal, secara alamiah itu adalah sifat manusia. Hal tersebut dilakukan pastinya karena penyebar ingin menjadi orang pertama dalam menyampaikan informasi.

“Orang yang menyebarkan secara alamiah itu sifat manusia. Ingin menjadi orang pertama yang menyampaikan informasi. Ada rasa bangga jika ia menjadi yang pertama. Apalagi di ruang sosial yang orang belum tahu infonya,” jelas Andi Fauziah Astrid, yang juga diketahui merupakan salah satu Dosen di Fakultas Dakwah & Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar.

Namun katanya, masih banyak orang yang belum paham terkait adanya hal-hal yang perlu disaring, sebelum disebarluaskan. Karena, menurut Fauziah tidak semua hal bisa disebarkan, termasuk hal-hal yang bisa membuat orang lain merasa ketakutan, trauma dan perasaan cemas.

“Sayangnya tidak semua orang paham bahwa ada hal hal yang tidak bisa dibagi tanpa disaring. Khusus kasus bom bunuh diri, harusnya netizen jaga tangan untuk menyebarkan informasi yang gambarnya menakutkan dan sadis,” lanjutnya.

Tak hanya itu saja, Pengamat Media Sosial tersebut juga menuturkan bahwa saat seseorang menyebarkan hal-hal yang menakutkan kepada masyarakat lainnya, maka secara tidak langsung seseorang tersebut turut mendukung tindakan pelaku kejahatan.

“Karena secara tidak langsung kita ikut membantu para peneror untuk menyebarkan ketakutan. Jangan sampai kita menjadi bagian dari terorisme dalam bentuk terorisme digital. Ruang digital membuat informasi lebih cepat berefek lewat media sosial daripada aksi langsung,” papar Fauziah Astrid.

Di akhir keterangannya, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menyebarkan informasi, untuk menyebarkannya melalui situs-situs resmi, seperti media massa atau link resmi pihak yang berwajib.

“Jika ingin menyebarkan informasi,sebarkan melalui informasi resmi, misalnya dari link media massa atau link pernyataan dari keuskupan,” imbaunya.

“Sebar hal-hal yang sifatnya positif untuk memerangi terorisme dan radikalisme,” tandas Fauziah Astrid.

UU ITE Penyebaran Konten Kekerasan

Di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga telah mengatur terkait penyebaran konten kekerasan. Aturan tersebut terdapat pada pasal 29 dan pasal 45B.

Pasal 29 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Bagi orang yang menyebarkan konten kekerasan baik itu berupa video atau foto bisa dianggap melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dev/Dev)

Baca Lainnya

Topeng Kebaikan di Balik Mulut Manis

Redaksi BUKABACA.co.id
0
Topeng Kebaikan di Balik Mulut Manis

Wajah Ganda Teori Politik

Redaksi BUKABACA.co.id
0
Wajah Ganda Teori Politik
Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page