Ombudsman Makassar Mengaku Belum Terima Gaji Sejak Januari Hingga April 2021
bukabaca.id, Makassar – Pihak Komisioner, Asisten hingga Staf Lembaga Daerah Ombudsman Kota Makassar mengaku bahwa sejak Januari hingga April 2021 belum menerima gaji sepeserpun.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mereka tidak kunjung ditandatangani oleh mantan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua komisioner Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa langsung SK tersebut ke mantan PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
“Beberapa waktu lalu kami membawa langsung SK tersebut ke Prof. Rudy namun tetap tidak mau di tanda tangani alasanya saat ini dirinya bukan lagi PJ. Walikota Makassar, persoalannya SK honorarium Ombudsman Makassar harusnya ditetapkan Januari jauh sebelum ia berhenti menjabat,” ucapnya, Rabu (14/4/2021).
Selain itu Ketua Komisioner Ombudsman Makassar menilai ada kelalaian dari Bagian Organisasi Tata Laksana dan Bagian Hukum pemkot Makassar dalam melaksanakan tupoksinya.
“Soal honorarium Ombudsman Makassar bukan urusannya komisioner tapi itu sudah menjadi kewajiban Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkot Makassar untuk mengurusi segala dokumen administrasinya, kalau soal SK itu di bagian Hukum pemkot Makassar kenapa juga tidak dari awal diurus sebelum masa jabatan pak Pj berakhir sehingga tidak menimbulkan kejadian seperti ini,”beber ihwan.
Ditanyakan soal langkah yang akan ditempuh, Ihwan mengatakan Komisioner Ombudsman Makassar akan melayangkan somasi terkait persoalan ini.
“Setelah kami berembuk dengan komisioner yang lain kami memutuskan akan melayangkan somasi terhadap dua OPD bagian sekretariat Daerah Kota Makassar dan mantan PJ Walikota Makassar, Somasi tersebut kami akan konsultasikan ke Ombudsman RI dan KASN untuk dilakukan monitoring dan Evaluasi atas keterlambatan akibat kelalaian Aperatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Makassar; Danny Pomanto menjelaskan dirinya bisa saja menandatangani SK tersebut, namun konsekuensinya terhitung mulai Maret 2021, sesuai masa menjabat Danny Pomanto.
Sehingga gaji mereka di bulan Januari sampai Februari, tidak bisa dicairkan.
“Saya bisa tandatangani itu SK, tapi akan terhitung Maret. Berarti gaji mereka selama dua bulan kemarin tidak terbayar,” ujarnya. (*)























