Aliansi Tolak Tambang Bontocani Minta Bupati Bone Desak Pemprov untuk Cabut Izin Pertambangan

bukabaca.id, Bone – Aliansi Tolak Tambang Bontocani melakukan aksi di DPRD Bone dan kantor Bupati Bone Kamis (6/5/2021). Para aktivis tersebut menuntut bupati bone segera mendesak provinsi untuk mencabut izin PT Emporium Bukit Marmer, dan hentikan aktivitas pertambangan di Kecamatan Bontocani.

Tak hanya itu saja, mereka juga meminta pihak DPRD kabupaten Bone untuk segera mencabut rekomendasi Iup pertambangan yang ada di Bontocani.

Hal ini disebabkan karena Bontocani sendiri merupakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Walanae. Ada pula Gua Uhallie yang kini keberadaannya terancam, lalu di lokasi dan di sekitaran 100 H ini juga akan berdampak bahkan sampai saat ini pun sudah dirasakan oleh masyarakat.

Sementara untuk di pertambangan sendiri terdapat dua gua atau leang yang masuk dalam WIUP perusahaan yakni Leang Biccu dan Leang Ondungan.

Terkait hal ini Andi Angriawan, yang merupakan warga asli Bontocani yang turut ikut dalam massa aksi mengakui sudah tiga kali melakukan demonstrasi mengenai tambang ini tetapi belum jugaada hasil yang bisa disimpulkan.

Bahkan pemerintah kabupaten Bone serta DPRD Bone seolah-olah menutup mata dengan permasalahan yang dialami oleh warganya sendiri.

“Kita hanya dibenturkan dengan bukan komisinya. Kami kecewa, terutama dari yang Selatan. Ada apa? Kita tidak percaya DPRD perwakilan selatan. Suruh mengundurkan diri saja. Kami juga berharap agar Bupati Bone segera mendengarkan aspirasi warganya,” ungkapnya.

Selain itu, Staf Departemen Advokasi dan kajian WALHI SulSel, Arif Maulana menyampaikan bahwa apa yang dilakukan dan dituntut oleh kawan aliansi merupakan hal yang sangat penting untuk dijadikan bahan evaluasi bagi pemkab Bone.

“Sebab ini berkaitan dengan kelangsungan hidup masyarakat Botocani yang akan mengalami dampak langsung dari adanya aktivitas tambang ini di perda Bone Nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kab Bone pada pasal 34 ayat 4 menyatakan bahwa kawasan Bontocani merupakan daerah rawan longsor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif Maulana juga menegaskan bahwa berdasarkan realitasnya, Bontocani sering terjadi longsor, apalagi saat musim penghujan tiba. tentu ini akan mengancam kehidupan masyarakat disana. selain itu, kecamatan bontocani merupakan kawasan yang memberikan perlindungan yang ada dibawahnya karena merupakan kawasan resapan air. Hal tersebut juga diatur pada perda RT/RW Kabupaten Bone pasal 31 ayat 4.

“Tidak hanya itu, dalam penyusunan UKL – UPL pihak perusahaan tidak pernah melibatkan masyarakat yang terdampak langsung seperti di Desa Bulusirua, Bontojai dan Langi seperti yang diatur dalam permen LHK nomor 26 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan,” tambahnya.

Kemudian, terkait pengelolaan sungai, PT. Emporium Bukit Marmer tidak meminta izin rekomendasi teknis BBWS jene berang selaku lembaga pengelola air di wilayah sungai, ketentuan ini telah diatur dalam permen Nomor 5 tahun 2018 untuk meminta izin rekomendasi teknis dalam hal akan adanya aktivitas penambangan di wilayah Sungai Walanae.

Terakhir, Staf Advokasi dan Kajian WALHI SulSel ini menjelaskan bahwa terlah terjadi dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008. Di mana pihak dinas lingkungan hidup provinsi sulsel dan kab Bone tidak memberikan dokumen UKL-UPL terhadap permohonan yang diajukan oleh masyarakat terdampak.

“Dengan memperhatikan keselamatan masyarakat, dan kepedulian pemerintah dalam pemenuhan hak lingkungan. olehnya itu kami meminta kepada Pak Bupati untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT.Emporium Bukit Marmer sekarang juga,” tutup Arif Maulana. (*/Arman)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page