Waduh! Pemerintah Putar Haluan, Kebijakan Mudik Lokal Kini Tak Lagi Berlaku

bukabaca.id, Jakarta – Baru-baru ini pemerintah memberikan kebijakan adanya mudik lokal untuk beberapa wilayab tertentu. Namun sayangnya, pemerintah pun berputar haluan, yakni tidak mengizinkan adanya mudik lokal.

Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran yang sangat tinggi terhadap masuknya mutasi virus Covid-19 India bisa jadi penyebab perubahan kebijakan ini, apalagi kasus ini sudah ditemukan di Jakarta dan Tangerang Selatan.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” ungkap juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta agar seluruh masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Karena kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” katanya.

Sebelum adanya kebijakan untuk mudik lokal, sehingga ada pengeculian mudik lokal untuk 8 wilayah aglomerasi. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Namun untuk saat ini telah ada penegasan atau kebijakan terbaru dari penjelasan di atas tak berlaku lagi. (Dev)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page