PTPN XIV PKS Luwu Dinilai Lalai dalam Mengelola Lingkungan Hidup
bukabaca.id, Luwu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Bidang Sekertariat PTPN XIV PKS Luwu.
WALHI Sulsel mengatakan bahwa pernyataan PTPN XIV yang diwakili oleh kepala bidang sekertariat PTPN XIV PKS Luwu memperlihatkan kalau PTPN XIV mengakui tidak mengelola limbah hasil pengolahan sawit secara baik dan lalai melindungi dan mengelola lingkungan hidup sehingga terjadi kebakaran.
Selain itu, menurut Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Arif Maulana, setidaknya dua pernyataan PTPN XIV yang memperlihatkan bahwa Pimpinan PTPN XIV dan Manager PKS Luwu mengakui bahwa terjadi kelalaian dalam pengelolaan limbah pabrik pengolahan sawit, sehingga cooling pond terbakar dan mengancam keselamatan warga.
“PTPN XIV mengakui terjadi kebakaran di cooling pond atua di kolam pendingin limbah sebelum dimasukan ke IPAL untuk kemudian diolah lebih lanjut. Kedua, PTPN XIV belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran, yang artinya mereka lalai,” ujar Arif, Kamis (20/5/2021).
Lebih lanjut, katanya bahwa peristiwa kebakaran tersebut ditambah pernyataan pihak PTPN XIV, memperkuat dugaannya bahwa Pimpinan PTPN XIV. Terkhusus Menejer PKS Luwu, Andi Evan yang dianggap melanggar pasal 1 angka 14 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan dan pasal 99 ayat 1 UU PPLH.
“Dalam undang-undang tersebut secara menerangkan bahwa setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dan dikenakan denda,” tegasnya.
Dengan demikian, Direktur PTPN XIV, terkhusus manajer PKS Luwu harus bertanggungjawab atas peristiwa kebakaran tersebut.
Walaupun saat kebakaran tidak ada korban, namun tetap ada kerugian, kerusakan dan ancaman keselamatan warga akibat kebakaran tersebut.
“Jadi, walaupun tidak ada korban dalam peristiwa kebakaran tersebut, bukan berarti Direktur PTPN XIV, terkhusus Menejer PKS Luwu bisa lepas dari tanggungjawab. Kebakaran tersebut tidak sejalan dengan UU PPLH dan menimbulkan kerugian perusahaan negara, uang rakyat dan mengancam keselamatan warga lokal. Artinya sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” jelas Arif melalui rilisnya.
Bahkan pasca terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, Arif meminta Gakkum KLHK Ecoregion Sulawesi-Maluku untuk turun ke lokasi dan melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan pengolahan sawit milik PTPN XIV di Luwu Timur.
“Pasca lima hari kebakaran kolam pendingin atau cooling pond PTPN XIV PKS Luwu Timur, Polda Sulsel belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PTPN XIV dan Menejer PKS Luwu. Padahal, unsurnya sudah sangat jelas dan diperkuat dengan pernyataan kepala sekertariat PTPN XIV, Jemmy Jaya, kemarin. Sehingga kami minta Gakkum juga turun untuk melakukan pemeriksaan, audit lingkungan dan penegakan hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, limbah hasil pengolahan sawit masuk dalam kategori limbah B3. Selain itu, pihak WALHI Sulsel dan masyarakat setempat sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana lingkungan hidup pada peristiwa kebakaran cooling pond milik PTPN XIV. (*)























