Kabar Baik, Juknis Pencairan Gaji Ke-13 Pemprov Sulsel Sudah Keluar

Ilustrasi (Foto: 60detik.com)

bukabaca.id, Makassar – Petunjuk teknis (Juknis) pencairan gaji ke-13 sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Alhamdulillah, juknis gaji ke-13 sudah ada,” kata Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura, Sabtu (5/6/2021).

Sakura pun mengungkapkan jadwal pencarian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel.

“Insyaallah Senin (7/6/2021) sudah ada perintah dari Bapak Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Tentunya ini juga terkait OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengajukan usulan,” sebutnya.

Kepala BKAD Pemprov Sulsel, Muhammad Rasyid, sebelumnya mengatakan anggaran pembayaran gaji ke-13 pegawai Pemprov Sulsel telah siap, tinggal menunggu petunjuk dari kementerian untuk pembayarannya.

Sekadar informasi, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page