Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Tunjangan Kinerja untuk PNS Kemenparekraf

Gambar: Ilustrasi PNS/detikFinance.

bukabaca.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menerbitkan aturan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2021 lalu. Beleid itu sekaligus menggantikan Perpres Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Tertulis pada pasal 2 (1) dinyatakan PNS Kemenparekraf diberikan tukin setiap bulan, di samping penghasilan. Tukin tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Namun, tukin dikecualikan untuk lima kriteria pegawai, yakni sebagai berikut:

1. Pegawai tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. 

4. Pegawai sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.

5. PNS pada Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mendapat remunerasi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 3(2) seperti dikutip dari laman resmi kemenparekraf pada Senin (21/6/2021).

Pada beleid tersebut juga menyatakan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kemenparekraf, terhitung mulai Januari 2020. Aturan tersebut tidak berubah dari ketentuan pendahulunya.

Dalam Pasal 1 Perpres 70/2019, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dipimpin oleh seorang kepala.

Adapun untuk rincian tunjangan kinerja Kemenparekraf dari yang terbesar ke terkecil:

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page