PPKM Diperpanjang, Pemkot Makassar Batasi Kegiatan Usaha Hanya Sampai Pukul 20.00
bukabaca.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, mengeluarkan surat edaran Nomor: 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli 2021.
Isinya, jam operasional dunia usaha dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. Surat edaran ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan PPKM mikro.
Dalam surat edaran kali ini, Pemkot Makassar menekankan tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh tempat keramaian.
Poin selanjutnya mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan jajanan di lokasi milik sendiri maupun mal dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
Selain itu, kapasitas juga dibatasi hanya 25 persen. Meski jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, pengecualian untuk tempat makan dan minum yang melayani pesan antar atau dibawa pulang.
Danny mengatakan, surat edaran ini berdasarkan perintah negara. Dirnya ikut keputusan pemerintah pusat, meski kondisi Covid-19 di Makassar masih terkendali.
“Kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat, walaupun kita sendiri masih relatif terkendali,” kata Danny. (*)
























