Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Amankan 29 Tersangka Pengedar Narkoba
bukabaca.id, Makassar – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 29 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja, sabu dan tembakau gorilla. Hal ini diamankan setelah melakukan operasi Antik sejak pratanggal 28 Juni hingga 18 Juli 2021.
Dalam hal ini, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menuturkan bahwa dari 29 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram, tembakau gorila 0,0185 gram.
“Dari 20 kasus yang kami ungkap, 19 merupakan non TO dan 1 kasus adalah TO, diantaranya ada 12 tersangka merupakan pengedar dan 17 pengguna dengan rincian 25 laki – laki dan 4 perempuan,” ungkap Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si saat melaksanakan press release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH juga menambahkan bahwa jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang.
“Maka kami telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba, diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Pelabuhan itu.
“Tujuan Operasi Antik 202 diharapkan mampu menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kasus narkoba penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.























