MPC PP Takalar Rekomendasikan Suardi Taqi untuk Bertarung di Pilkades Campagaya Galesong

bukabaca.id, Takalar – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Takalar kini tinggal menghitung hari. Pasalnya, momentum pesta demokrasi akan digelar pada bulan November 2021 mendatang, dengan diikuti oleh sebanyak 51 desa, dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kritik serta suport dilayangkan kepada para kandidat hingga persyaratan yang dibebankan kepada para calon. Mulai dari persoalan kesehatan sampai pada rekomendasi ormas atau lembaga kemasyarakatan yang harus disiapkan oleh para bakal calon kepala desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pilkades No. 19 Tahun 2021 dalam Pasal 27 No. 1 Point O disebutkan bahwa cakades harus melampirkan surat rekomendasi dukungan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi signal baik jika pemerintahan saat ini mulai memberikan perhatian dan ruang khusus kepada ormas untuk menonjolkan dan memberikan legalitas kepada para kader atau simpatisan yang dianggap mampu serta bersyarat untuk ikut dalam pesta yang diselenggarakan 4 tahun sekali itu.

Terkait dengan rekomendasi ormas, tepat pada hari Minggu (19/9/2021), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Takalar memberikan rekomendasi pertamanya kepada Suardi Taqi untuk maju bertarung pada Pilkades Desa Campagaya, kecamatan Galesong. penyerahan tersebut berlangsung di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila.

Diketahui, bahwa Suardi Taqi merupakan kader serta Ketua PAC Pemuda Pancasila Galesong. Namun bukan berarti mudah untuk mendapatkan rekomendasi, dengan demikian dirinya akan tetap mengikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti mengikuti tahap proses assesment di hadapan para Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Takalar.

Para wakil ketua yang melakukan tes and propert tes diantaranya Muhammad Faizal. DM, Dedy Hasta, Nurhidayat Abdullah, serta Aljazair, namun pada kesempatan ini satu seorang wakil ketua berhalangan hadir yakni Muh. Arsyad. SH.

Uji kelayakan tersebut dilakukan sebagai persyaratan mutlak setelah calon kepala desa yang meminta rekomendasi harus terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran baru mengikuti test and propert test.

“MPC Pemuda Pancasila Takalar memberikan rekomendasi kepada bakal calon kepala desa dengan mempertimbangkan beberapa hal yang kesemuanya itu bermuara pada komitmen calon tersebut untuk membangun desanya”, ungkap Nurhidayat Abdullah salah seorang penguji.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua I MPC PP Takalar, Muhammad Faizal. DM menegaskan bahwa dalam konteks rekomendasi tidak membenarkan PAC mengeluarkannya.

“Dalam konteks rekomendasi tidak membenarkan PAC mengeluarkannya. Tapi hanya di keluarkan oleh Majelis Pimpinan Cabang atau MPC. Hal ini adalah merupakan hasil keputusan rapat para wakil ketua bersama pengurus tadi pagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, imbauan untuk masyarakat secara luas, bahwa mulai hari ini, Senin (20/9), pihak panitia akan menerima para bakal calon kepala desa yang membutuhkan rekomendasi dari Pemuda Pancasila di Markas Pemuda Pancasila Takalar. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page