Jelang Pilkades di Jeneponto, Fajar: Siapa di Balik Kertas Kilat Bebas Temuan Kepala Desa?

bukabaca.id, Jeneponto – Menjelang akhir tahun 2021 Kabupaten Jeneponto akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pesta demokrasi yang dirayakan 6 tahun sekali tentu disambut hangat oleh masyarakat.

Sebanyak 41 Desa di Kabupaten Jeneponto akan mengikuti Pilkades tersebut yang rencananya akan di gelar secara serentak pada 15 November 2021.

Tokoh pemuda Jeneponto, Fajar mengatakan kurang tertarik dengan Pilkadesnya, dengan alasan terdapat beberapa kejanggalan yang menurutnya tidak sesuai dengan regulasi.

“Saya kurang tertarik dengan Pilkadesnya, sebab surat bebas temuan untuk kepala desa yang ingin mencalonkan kembali (Incumbent), keluar secepat kilat dan bersamaan dengan banyak Desa ini lebih menarik. Sementara ketika melihat acuan, minimal Kepala Desa harus menempuh 2 jenis laporan,” tulisnya kepada awak media melalui gawainya, Selasa (28/9/2021).

“Yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang di atur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, untuk mendapat tiket bebas temuan minimal dua Permendagri di atas sebagai pintunya,” imbuh Fajar yang juga Alumnus UIN Alauddin Makassar.

Lebih lanjut katanya, sebagian besar masyarakat desa kaget akibat bebas temuan kilat tersebut.

“Pasalnya para kepala desa (incumbent) belum mempertanggungjawabkan kinerjanya selama 6 kalender (satu priode), tentu akan menimbulkan Sekat-sekat sosial di kalangan masyarakat akibat informasi yang ingin di ketahui namun tidak diberi ruang untuk itu,” ketusnya.

Bahkan, Fajar juga sempat mempertanyakan, sebenarnya siapa di balik surat bebas temuan tersebut.

“Inspektoratkah atau regulasi dari PMD yang memang begitu, atau ada persekongkolan jahat,” tanyanya mengakhiri percakapan. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page