Bupati Selayar Ajak Masyarakat Laporkan SPT dan Validasi NIK Jadi NPWP
BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi 2022 secara daring, Kamis (26/1/2023).
Basli melakukan pelaporan disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, di kediamannya.
Pada kesempatan ini, Basli juga melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini untuk mendukung program pemerintah mewujudkan NIK sebagai single identification number.
“Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan e-filing,” ujar Basli.
Basli pun mengajak seluruh masyarakat Selayar yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT tahunan.
“Gunakan e-filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan di mana saja. Lebih awal, lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia maju,” serunya.
Basli mengatakan, selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT tahunan pajak dan validasi NIK juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara, Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan menyampaikan, wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui e-felling pada laman djponline www.pajak.go.id.
























