Samsat Selayar Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 6 Februari sampai 29 Desember 2023.
Kepala UPT Pendapatan Samsat Kepulauan Selayar, Nur Kamal, mengungkapkan hal ini mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Sulsel.
Pajak progresif, kata Kamal, merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
“Insentif ini berlaku juga untuk kendaraan dengan proses mutasi dari dalam maupun luar wilayah Sulsel serta kendaraan baru,” ujar Kamal, Senin (13/2/2023).
Kamal menjelaskan, implementasi program insentif pembebasan ini dilaksanakan sistem. Namun, jika terdapat objek yang memenuhi syarat, tetapi tidak dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan penyesuaian secara manual.
Kebijakan ini, lanjut dia, pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya.
Olehnya itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di Kepulauan Selayar untuk memanfaatkan kebijakan ini.
























