Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Bandara Selayar Ditahan
BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Setelah menunggu proses yang cukup lama sejak 2021, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pemenuhan standar runway strip Bandar Udara (Bandara) Aroeppala, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/3/2023), menemukan titik terang.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial CU dan MIN selaku konsultan pengawas sudah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) yang diketuai Syakir Syarifuddin, kepada jaksa penuntut umum (JPU), Yusnita Mawarni. Kasus ini bergulir sejak 2021 saat Adi Nuryadin Sucipto menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Bumi Tanadoang.
Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, mengungkapkan setelah melalui proses audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 bertanggal 30 Desember 2022 ditemukan kerugian Rp1.608.573.283.
“Akan tetapi, sebelumnya terdapat pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp700.000.000 sehingga masih tersisa kerugian keuangan negara Rp908.573.283,” papar Hendra.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar runway strip Bandara Aroeppala
2018, lanjutnya, diperoleh dua alat bukti oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus sehingga ditetapkan dua tersangka, yaitu PPK dan konsultan pengawas.
Keduanya ditengarai melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sebelumnya, tersangka Direktur Utama PT Global Madanindo Konsultan berinisial MIN sudah dilakukan tahap II oleh tim penyidik Kejari, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 148 dokumen yang terdiri atas dokumen kontrak, laporan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, dan uang tunai yang diserahkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada 23 Februari 2023 lalu. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Selayar sejak 22 Februari lalu hingga 13 Maret nanti.
Penyerahan tersangka CU selaku PPK dilakukan, Rabu (1/3/2023), dari tim Tindak Pidana Khusus yang diketuai Syakir Syarifuddin, kepada JPU, Yusnita Mawarni, dan sekaligus langsung ditahan di rutan dalam status sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan hingga Senin (20/3/2023).
Hendra menambahkan, Kejari Kepulauan Selayar melalui Tindak Pidana Khusus akan senantiasa meminimalkan ruang gerak bagi siapa pun yang berani melakukan praktik korupsi, khususnya di wilayah hukum Kepulauan Selayar ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
























