Kejati Sulsel Cekal Mantan Pj Gubernur dan Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB serta lima orang lainnya. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Pencekalan ini krusial untuk mencegah para pihak menghambat penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri, mengingat kami sedang mengintensifkan pemeriksaan,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Dalam penyidikan sementara, Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Enam Pihak yang Dicekal
Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni:
- BB (54): Mantan Pj Gubernur Sulsel
- HS (51): PNS Pemprov Sulsel
- RR (35): PNS
- UN (49): PNS
- RM (55): Direktur Utama PT AAN
- RE (40): Karyawan swasta
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa BB selama kurang lebih 10 jam guna mengonfirmasi kebijakan anggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 saksi untuk menelusuri aliran dana serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
























