KUHP Baru Resmi Berlaku, Demo Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai hari ini langsung memantik perhatian publik. Salah satu pasal yang menuai polemik adalah aturan pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 256 KUHP, yang mengatur penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengadakan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan perbuatannya mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda maksimal Rp10 juta.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai aturan ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kehidupan demokrasi. Menurutnya, ancaman pidana terhadap peserta unjuk rasa bisa mempersempit ruang kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Di KUHP yang baru, tepatnya Pasal 256, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
Isnur menegaskan, pendekatan pidana terhadap demonstran berisiko menciptakan ketakutan di tengah masyarakat dan membuat hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat semakin sulit dijalankan.
Sebelum KUHP baru diberlakukan, pengaturan unjuk rasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, aksi unjuk rasa memang wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung. Namun, sanksi bagi aksi tanpa pemberitahuan hanya berupa pembubaran, bukan pidana penjara.
Sebaliknya, UU Nomor 9 Tahun 1998 justru memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.
Dengan berlakunya KUHP baru, pergeseran pendekatan dari administratif ke pidana dalam pengaturan unjuk rasa pun menjadi sorotan. Sejumlah kalangan khawatir, aturan ini dapat menjadi tantangan baru bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
























