Standar Gelanggang Renang Masuk Skema Perizinan Berbasis Risiko
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia menetapkan standar kegiatan usaha gelanggang atau arena berisiko menengah tinggi, khususnya usaha gelanggang renang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Dalam regulasi tersebut, Kemenparekraf mengatur secara rinci persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha gelanggang renang guna menjamin keselamatan pengunjung, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap sistem perizinan berbasis risiko.
Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban penyediaan lahan dengan luas minimal 2.000 meter persegi yang memiliki batas jelas serta dilengkapi pintu masuk dan keluar yang terpisah. Selain itu, luas kolam renang beserta teras kolam (pool deck) ditetapkan sekurang-kurangnya 900 meter persegi.
Standar tersebut juga mengharuskan pengelola menyediakan area ruang gerak melingkar dengan jarak minimal tiga meter. Area ini mencakup kolam renang anak dengan kedalaman antara 30 hingga 60 sentimeter dan luas minimal 10 meter persegi, serta kolam renang dewasa dengan kedalaman minimal 60 sentimeter.
Dari sisi keselamatan, kolam renang wajib dilengkapi tangga naik dan turun berbahan dasar stainless steel yang disertai petunjuk kedalaman kolam. Pengelola juga diwajibkan menyediakan perlengkapan renang sesuai spesifikasi teknis, seperti pakaian renang, kacamata renang, serta pelampung.
Selain sarana dan prasarana, regulasi ini menekankan pentingnya sumber daya manusia yang kompeten. Setiap gelanggang renang harus memiliki instruktur atau pelatih renang yang berkualitas untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
Melalui penetapan standar usaha yang berlaku, Kemenparekraf berharap penyelenggaraan usaha gelanggang renang dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional yang berbasis kualitas dan keselamatan pengunjung.
























