Ironi Noodweer di Teras Rumah Hogi Sleman
BUKABACA.co.id, SLEMAN – Malam di Sleman itu mestinya berakhir biasa. Rumah Hogi Minaya, seperti rumah-rumah lain di sudut Yogyakarta, adalah ruang paling aman bagi penghuninya. Namun rasa aman itu runtuh ketika seorang pria tak dikenal menerobos masuk, membawa ancaman yang tak memberi pilihan selain bertahan atau menyerah.
Hogi memilih bertahan. Dalam detik-detik genting, ketika keluarganya berada di belakang punggungnya, ia melawan. Perkelahian singkat itu berakhir fatal bagi sang penyerang. Nyawa melayang. Dan sejak saat itu, arah tragedi berbalik tajam, negara tak berdiri di sisi sang pembela, melainkan mulai menghitung pasal.
Alih-alih diposisikan sebagai korban yang selamat dari ancaman maut, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Hukum pidana bergerak cepat terlalu cepat membidik akibat, tanpa sepenuhnya menelisik sebab.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembelaan darurat atau noodweer bukan konsep baru. Ia lahir dari kesadaran bahwa hukum tidak boleh menghukum naluri paling dasar manusia, melindungi diri dan orang yang dicintainya dari bahaya nyata dan seketika.
Namun dalam praktik, konsep itu kerap tersingkir oleh tafsir sempit pasal demi pasal. Aparat penegak hukum di Sleman dinilai lebih memilih jalur aman prosedural ketimbang mengambil risiko moral dengan menghentikan perkara sejak awal.
“Kalau orang yang membela keluarganya sendiri bisa langsung dijadikan tersangka, maka hukum sedang kehilangan nuraninya,” kata Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, kasus Hogi bukan anomali, melainkan gejala dari penegakan hukum yang terlalu kaku membaca teks, tapi abai membaca konteks.
Kasus ini tak berhenti di tingkat lokal. Rabu, 28 Januari, Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolres hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman. Sebuah “sidang kecil” digelar untuk membedah satu pertanyaan besar, mengapa seseorang yang menghadapi ancaman nyata di rumahnya sendiri tetap harus berstatus tersangka?
BUKABACA.co.id menelusuri, kekhawatiran publik bukan hanya soal nasib Hogi, melainkan tentang preseden. Jika pembelaan diri di ruang privat pun berujung kriminalisasi, batas aman warga negara menjadi kabur.
“Hukum seharusnya memberi rasa aman bagi warga, bukan ketakutan bagi mereka yang berani melawan ancaman,” ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.
Kini Hogi Minaya berdiri di simpang paling sunyi dalam hidupnya. Di satu sisi, ia adalah ayah dan kepala keluarga yang bertindak demi keselamatan. Di sisi lain, ia tercatat sebagai tersangka dalam sistem hukum negara.
Apakah Hogi akan menjadi korban dari tafsir hukum yang kering empati? Ataukah kasus ini menjadi titik balik pengingat bahwa keadilan tidak lahir dari pasal semata, melainkan dari keberanian membaca kemanusiaan?
























