Trotoar di Makassar Direbut Kembali, PKL Diajak Negosiasi
BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memilih jalur persuasif dalam menertibkan lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase, trotoar, dan badan jalan. Alih-alih pembongkaran paksa, pendekatan dialog, edukasi, dan negosiasi menjadi strategi utama sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Di sejumlah kecamatan, camat dan lurah turun langsung menemui pedagang, menjelaskan risiko banjir, gangguan lalu lintas, hingga hak pejalan kaki yang terampas akibat lapak ilegal. Pemerintah meminta para pedagang membongkar sendiri lapaknya dan bersiap direlokasi ke lokasi yang dianggap lebih tertib.
Di Kecamatan Panakkukang, Camat Syahril mendatangi pedagang di Jalan Pettarani II, kawasan tembusan Racing Center. Dalam dialog yang disebutnya “kekeluargaan”, Syahril meminta pedagang yang berjualan di atas drainase untuk menertibkan lapak secara mandiri.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Pedagang diberi pemahaman agar secara sadar membongkar lapaknya,” ujar Syahril, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, lapak di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan saat hujan deras. Trotoar yang berubah fungsi menjadi area berdagang juga dinilai melanggar hak pejalan kaki.
Pendekatan serupa diterapkan di Kecamatan Bontoala. Camat Fataullah menyebut pihaknya memberi teguran dan peringatan terakhir kepada pedagang yang masih berjualan di bahu jalan. Tim kecamatan bersama kelurahan dan PD Pasar juga membersihkan area pasar dan mengangkut material lapak di badan jalan.
“Lapak di pinggir jalan memicu kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan menimbulkan tumpukan sampah,” kata Fataullah.
Penataan di Bontoala sempat menjadi sorotan publik setelah polemik pengecatan warna kuning di kawasan SMK 4 Jalan Tinumbu viral di media sosial. Pemerintah kecamatan kemudian menggelar rapat dengan perwakilan pedagang kaki lima untuk meredam ketegangan dan mencari kesepakatan penataan kawasan.
Di Kecamatan Tallo, penertiban menyasar kawasan Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang. Camat Andi Husni menyebut pedagang diberi teguran dan edukasi agar memahami fungsi badan jalan dan trotoar sebagai ruang publik.
“Kami tidak langsung membongkar. Pedagang diberi kesempatan menertibkan sendiri setelah diberikan pemahaman,” ujarnya.
Sementara itu di Kecamatan Ujung Pandang, penertiban dilakukan terhadap lapak warung ikan bakar di Jalan Emisailan yang telah beroperasi sekitar dua dekade. Lapak tersebut direlokasi ke Pasar Baru. Pemerintah juga menertibkan lapak di Jalan Sungai Poso, trotoar Jalan Penghibur, hingga pedagang di Jalan Gunung Merapi dan kawasan Sungai Pareman.
Camat Ujung Pandang Nanin Sudiar mengatakan relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan.
“Pedagang tidak dilarang berusaha. Mereka diarahkan ke lokasi yang sesuai peruntukan,” kata Nanin.
Pendekatan persuasif ini diproyeksikan sebagai upaya menata kota tanpa gejolak sosial. Namun, di sisi lain, penataan ruang publik di Makassar bukan isu baru. Drainase yang tersumbat dan trotoar yang dikuasai lapak telah lama disebut sebagai salah satu faktor banjir dan kemacetan kota.
Pemerintah kota menyatakan penataan dilakukan bertahap dan terukur. Namun, efektivitas pendekatan “humanis” ini masih akan diuji: apakah dialog cukup ampuh tanpa penegakan hukum yang konsisten, atau hanya menjadi fase awal sebelum pembongkaran masif dilakukan.
Yang jelas, ruang publik di Makassar kini menjadi arena negosiasi antara kebijakan tata kota dan ekonomi rakyat kecil.
























