Pendidikan

PPPK Diminta Tenang, Disdikpora Selayar Godok Skema Penggajian

Ilustrasi. FOTO: jurnal.

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar masih menunggu penegasan teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji PPPK paruh waktu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kepala Disdikpora Selayar, Masdar J Pratama, mangatakan pihaknya masih mencermati regulasi yang ada, mengingat terdapat sekitar 719 tenaga PPPK paruh waktu yang terdampak dengan besaran gaji Rp.150.000.

“PPPK PW yang bergaji Rp150.000, akan ada penambahan gaji dari dana BOS dimasing masing satuan pendidikan,” ucap Masdar.

Menurutnya, persoalan muncul akibat potensi benturan aturan. PPPK diakui sebagai ASN dalam Undang-Undang, namun dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai aparatur negara.

“Secara administratif mereka belum sepenuhnya ASN sebelum pengangkatan resmi. Ini yang masih kami tunggu penegasannya,” ujar Masdar, Jumat (3/4/2026).

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 telah memberikan relaksasi terbatas penggunaan dana BOSP untuk membayar honor PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026, khusus bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, serta disertai komitmen penguatan anggaran di tahun berikutnya.

Masdar menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai arahan Bupati Selayar H. Muhammad Natsir Ali, sembari menunggu kejelasan teknis dari Kementerian PAN-RB.

“Pak Bupati sudah memerintahkan kami untuk segera menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page