MK Perluas Tafsir Pasal 14 UU Tipikor
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah lanskap pemberantasan korupsi melalui Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyoroti perkembangan praktik korupsi yang kian kompleks. Modus operandi tak lagi berdiri dalam satu rezim hukum, melainkan menyebar ke berbagai undang-undang sektoral.
Kondisi ini, menurut MK, berpotensi menimbulkan celah hukum jika tidak diantisipasi dengan penafsiran yang lebih luas. Hal itu diungkapkan dalam ruang sidang MK, Rabu (8/4/2026).
Karena itu, MK memperluas cakupan norma Pasal 14 UU Tipikor. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan itu “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa tindak pidana yang diatur dalam undang-undang lain tetap dapat dijerat sebagai korupsi, selama memenuhi unsur-unsur delik korupsi. Dengan demikian, aparat penegak hukum memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menindak praktik penyimpangan keuangan negara yang semakin beragam.
Langkah MK ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di tengah dinamika kejahatan yang terus berkembang lintas sektor.
























