Bayang-Bayang Eksekusi di Ahmad Yani Selayar

Ilustrasi (foto/ist).

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Sengketa lahan di Jalan Ahmad Yani, Kepulauan Selayar, memasuki babak yang kian memantik kontroversi. Putusan pengadilan telah mengarah pada eksekusi, namun perlawanan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah justru menguat. Mereka menuding adanya praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis di balik perkara ini.

Sorotan utama mengarah pada sosok DG. Mallabang. Ia disebut memenangkan perkara hingga tahap eksekusi hanya dengan berbekal dokumen fotokopi yang diduga cacat secara hukum dan administrasi. Klaim ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana dokumen yang diragukan keabsahannya bisa menjadi dasar putusan hukum?

Di sisi lain, para ahli waris bersikeras memiliki bukti kepemilikan asli yang lebih kuat. Namun, menurut mereka, fakta-fakta tersebut tidak memperoleh pertimbangan memadai, baik di Pengadilan Agama Selayar maupun dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian setempat.

Kontroversi kian dalam setelah laporan resmi dilayangkan ke Polres Kepulauan Selayar pada akhir April 2026. Dalam laporan tersebut, DG. Mallabang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen serta pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Laporan itu telah teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan.

Upaya hukum pun terus ditempuh. Perkara bantahan (derden verzet) telah didaftarkan melalui sistem Mahkamah Agung dengan nomor 64/Pdt.Bth/2026/PA.Sly dan 5/Pdt.Bth/2026/PN.Slr. Langkah ini menandai bahwa sengketa belum mencapai titik akhir, justru memasuki fase yang lebih kompleks di tengah ancaman eksekusi yang kian dekat.

Di balik proses hukum tersebut, beredar pula dugaan sensitif mengenai adanya relasi personal hingga indikasi suap yang menyeret aparat penegak hukum. Tuduhan ini belum terbukti, namun cukup mempertebal kecurigaan publik terhadap integritas penanganan perkara di daerah.

“Berkas bantahan kami sudah di pengadilan agama. Besok tanah dan bangunan kami mau dieksekusi,” ujar Arham, pihak yang mengaku sebagai pemilik sah.

Pernyataan serupa datang dari pihak lain yang merasa dirugikan. Ia mengaku membeli tanah dari pemilik sebelumnya yang kini telah meninggal dunia, namun haknya justru tersisih dalam proses hukum yang berjalan.

“Saya sudah ajukan bantahan sebagai pihak ketiga yang dirugikan. Perkara sudah terdaftar dan bahkan sudah disidangkan, tapi eksekusi tetap akan dilakukan,” ujarnya.

Di tengah tarik-menarik klaim dan proses hukum yang belum tuntas, eksekusi menjadi titik paling genting. Bagi para pihak yang menggugat, ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan pertaruhan atas keadilan yang mereka yakini belum sepenuhnya ditegakkan.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page