News

BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Barang Subsidi

Kepala BGN menegaskan seluruh SPPG dilarang menggunakan barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP dan Minyakita dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto/CNNIndonesia)

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan larangan keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, minyak goreng Minyakita, hingga beras SPHP. Bagi dapur MBG yang terbukti melanggar, BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan hingga penghentian operasional.

Penegasan itu disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), menyusul ditemukannya indikasi sejumlah dapur MBG yang memanfaatkan komoditas subsidi dalam proses pengolahan makanan bagi para penerima manfaat program.

Menurut Sudaryono, seluruh bahan baku dan kebutuhan operasional dapur MBG wajib diperoleh melalui jalur pembelian komersial, bukan menggunakan barang yang telah disubsidi pemerintah.

Ia menegaskan, subsidi negara diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga tidak boleh dialihkan untuk mendukung operasional program yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri.

“Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” tegas Sudaryono.

Ia menekankan bahwa penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG berpotensi mengganggu distribusi bantuan pemerintah kepada masyarakat yang menjadi sasaran utama subsidi.

Karena itu, BGN memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG di berbagai daerah.

Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk kalangan media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG.

Apabila ditemukan dapur SPPG yang masih menggunakan LPG 3 kilogram, Minyakita, maupun beras SPHP, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BGN agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, setiap laporan akan diverifikasi dan ditindak secara bertahap. BGN akan memberikan teguran serta surat peringatan kepada pengelola dapur yang terbukti melanggar.

Namun apabila pelanggaran tetap dilakukan meski telah diperingatkan, BGN tidak akan ragu menghentikan operasional dapur tersebut.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di media sosial atau di lapangan, silakan dilaporkan. Nanti kami beri surat, kami beri teguran, surat peringatan. Kalau memang masih ngeyel dan bandel, ya kami tutup dapurnya,” ujar Sudaryono.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah BGN memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Selain memastikan kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat, BGN juga ingin memastikan pelaksanaan program tidak mengganggu kebijakan subsidi pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku.

BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan barang subsidi dalam operasional dapur MBG dan memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page