OJK Bereskan 10 Bank Bermasalah

OJK telah mencabut izin usaha 10 Bank sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan industri perbankan nasional. (foto/google)

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sehingga jumlah bank yang ditutup sepanjang 2026 mencapai 10 bank hingga akhir Juli.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Bank terbaru yang dicabut izin usahanya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha berlaku efektif sejak 16 Juli 2026 setelah upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan, Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan pencabutan izin usaha tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan setelah regulator memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen untuk melakukan penyehatan bank.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, sepanjang Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur yang efektif berlaku pada 3 Juli 2026 serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

Penutupan tiga bank pada bulan Juli melengkapi rangkaian pencabutan izin usaha yang telah dilakukan regulator sejak awal tahun.

Dengan penutupan tersebut, total terdapat 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari hingga Juli 2026. Seluruh bank tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang dinilai tidak lagi mampu memenuhi ketentuan kesehatan bank maupun permodalan setelah melalui proses pengawasan intensif oleh OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang dicabut izin usahanya, agar tetap tenang.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edwin Nurhadi.

Menurut OJK, LPS akan melaksanakan proses likuidasi sekaligus pembayaran klaim simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan sehingga hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Pencabutan izin usaha terhadap 10 BPR dan BPRS sepanjang 2026 menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.

Regulator menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menciptakan industri perbankan yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page