Zulfikar Arse: Jangan Lagi Kementerian Jadi Pelaksana Program Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Munchen/Karisma.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengubah cara pandang dalam menjalankan otonomi daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan penguatan daerah tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran negara.

“Pemerintah perlu memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta sejumlah asosiasi kepala daerah di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 lalu. Rapat membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistem dana bagi hasil, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Zulfikar, semangat desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya diterjemahkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat hanya memegang enam urusan pemerintahan absolut, sedangkan sebagian besar urusan pelayanan publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu disusun ulang agar lebih mencerminkan pembagian kewenangan tersebut.

“Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” kata Zulfikar.

Politikus Partai Golkar itu bahkan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap belanja modal kementerian dan lembaga. Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya lebih berfokus pada fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sementara pelaksanaan program diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, porsi anggaran yang dikelola daerah dapat diperbesar.

Ia menyebut pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah. “Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain menyoroti postur anggaran, Zulfikar menilai kerangka hukum melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebenarnya telah membuka ruang bagi daerah untuk memperkuat kapasitas fiskalnya. Namun, menurut dia, efektivitas regulasi itu bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankannya.

Di akhir rapat, Zulfikar berharap hasil pembahasan tidak berhenti sebagai rekomendasi, melainkan menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal nasional pada APBN 2027. Baginya, penguatan otonomi daerah hanya akan bermakna apabila diikuti dengan kewenangan yang memadai dan dukungan anggaran yang seimbang. (rdn/Erk)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page