Bupati Natsir Ali Bawa Perubahan APBD 2026 ke DPRD Selayar

Suasana penandatanganan dokumen pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (4/9/2026). (foto/ist)

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Pemerintah Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dan dihadiri Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, Sekretaris DPRD, serta sejumlah perangkat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Sofyan Indra Pratama Ramli, S.E., M.M.

Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 17 anggota tercatat hadir. Dengan jumlah tersebut, pimpinan rapat menyatakan forum telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Bupati H. Muhammad Natsir Ali menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terkait Ranperda Perubahan APBD 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Bupati, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan serta dinamika kebutuhan pembangunan daerah.

Penyesuaian anggaran diharapkan dapat memastikan program yang telah direncanakan tetap berjalan secara efektif sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Natsir Ali menekankan bahwa pengelolaan anggaran daerah harus tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Karena itu, perubahan kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan, memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan memastikan penggunaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kepulauan Selayar kepada Ketua DPRD Mappatunru.

Penyerahan dokumen Ranperda menandai dimulainya tahapan pembahasan di DPRD. Selanjutnya, materi perubahan APBD akan menjadi bahan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. DPRD, kata dia, memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan anggaran yang disepakati bersama benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mappatunru juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokratis yang harus diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Pembahasan akan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat,” kata Mappatunru dalam penegasan arah pembahasan.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan secara tepat waktu dan dapat segera diimplementasikan.

Sebelumnya, DPRD Kepulauan Selayar telah membahas dan menyepakati KUA serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD.

Dengan penyerahan Ranperda pada rapat paripurna tersebut, proses pembahasan perubahan APBD 2026 kini memasuki tahapan legislatif.

Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menjaga komunikasi serta koordinasi agar kebijakan perubahan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Selayar.

Bagi pemerintah daerah, perubahan APBD menjadi instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan fiskal daerah. Sementara bagi DPRD, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi penganggaran untuk memastikan setiap kebijakan belanja daerah memiliki dasar, sasaran dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Proses pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang bagi kedua lembaga untuk menguji kembali prioritas anggaran, kapasitas fiskal serta efektivitas program sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page