1.653 Sekolah Dicoret dari Daftar Penerima MBG, Sudaryono Singgung Dana BOS
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai mekanisme penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah negeri menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya dapat menolak program tersebut, tetapi keputusan itu tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sebagian siswa maupun orang tua.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026), Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah negeri yang menerima program MBG harus memberikannya kepada seluruh siswa. Sebaliknya, apabila sekolah memilih menolak, keputusan tersebut juga berlaku secara keseluruhan bagi siswa di sekolah itu.
Ketentuan tersebut, menurut Sudaryono, merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Namun, ia menyebut mekanisme tersebut sebagai keputusan sementara.
“Untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata Sudaryono dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa penerimaan maupun penolakan MBG di sekolah negeri harus didasarkan pada kesepakatan antara pihak sekolah dan seluruh wali murid. Dengan demikian, tidak ada skema bagi sebagian siswa untuk menerima makanan bergizi gratis, sementara siswa lainnya dalam sekolah yang sama memilih tidak menerima.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua,” ujar Sudaryono.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG di sekolah negeri tidak hanya berkaitan dengan pilihan individu, tetapi juga dengan mekanisme pengambilan keputusan bersama di lingkungan sekolah. BGN berupaya menghindari perbedaan perlakuan dalam satu sekolah ketika sebagian siswa menerima makanan program, sedangkan siswa lainnya tidak.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga menyinggung keberadaan sekolah-sekolah yang tidak menerima bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pernyataan ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemetaan sekolah yang dinilai membutuhkan program MBG.
“Ada juga sekolah-sekolah negeri yang kami identifikasi sekarang ini dia menolak,” kata Sudaryono.
“Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah dapat. Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup,” lanjutnya.
Menurut Sudaryono, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan kebutuhan sekolah terhadap program MBG. Ia kemudian menjelaskan bahwa apabila sekolah merasa tidak membutuhkan program tersebut, keputusan penerimaan atau penolakan tetap perlu disepakati secara bersama.
“Itu yang kemudian kami tanya perlu MBG atau tidak. Kami tidak perlu lagi, jadi saya kira sepakat semua. Sekolah negeri prinsipnya kami terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” jelasnya.
Pernyataan mengenai dana BOS tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa sekolah negeri yang menolak MBG akan kehilangan dana BOS. Dalam pemberitaan mengenai rapat tersebut, BGN juga disebut telah mengeluarkan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG.
Sekolah-sekolah yang masuk dalam penyesuaian tersebut mencakup sejumlah kategori sekolah, termasuk sekolah yang tercatat menolak bantuan dana BOS. Namun, hubungan antara status penerima MBG dan hak atas dana BOS perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Ketentuan yang disampaikan Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri tidak dapat menerapkan mekanisme penerimaan MBG berdasarkan pilihan sebagian siswa saja. Apabila program diterima, seluruh siswa menjadi penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sekolah menolak, keputusan tersebut juga berlaku bagi seluruh siswa.
Dalam rapat itu, persoalan makanan yang tidak dikonsumsi siswa juga menjadi perhatian. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mempertanyakan bagaimana makanan MBG akan ditangani apabila sebagian orang tua tidak mengizinkan anak mereka mengonsumsi makanan tersebut.
Pertanyaan tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk memperjelas mekanisme distribusi dan penanganan makanan apabila terjadi penolakan dari sebagian pihak. Sudaryono kemudian kembali menegaskan bahwa mekanisme sementara untuk sekolah negeri adalah keputusan bersama, yakni menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya.
Sementara itu, BGN juga melakukan penyesuaian daftar penerima manfaat program MBG. Berdasarkan laporan media mengenai rapat tersebut, sebanyak 1.653 sekolah disebut tidak lagi menerima MBG, dengan layanan yang diarahkan kepada kelompok dan wilayah yang membutuhkan. (*)























