RUU Ketenagakerjaan Dikebut

DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. FOTO: Istimewah.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan RUU tersebut ditargetkan terbit paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum parlemen memasuki masa reses.

Saan mengatakan DPR perlu menuntaskan pembahasan pada masa sidang kali ini. DPR baru akan kembali memasuki masa persidangan pada November, sementara Mahkamah Konstitusi menetapkan batas waktu penerbitan RUU Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026. “Untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi, kita harus mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sebelum penutupan masa sidang kali ini,” kata Saan setelah menerima demonstran buruh di Gedung DPR, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Saan, pengesahan dapat dilakukan lebih cepat apabila pemerintah, pengusaha, dan buruh menemukan titik temu atas sejumlah pasal yang masih diperdebatkan. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan masih berlangsung alot. Sedikitnya dua isu belum menemukan kesepakatan, yakni pengaturan alih daya dan batas waktu hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

Perbedaan paling mencolok terdapat pada durasi PKWT. Kelompok buruh mengusulkan masa berlaku maksimal satu tahun dengan satu kali perpanjangan selama satu tahun. Pemerintah mengusulkan masa PKWT maksimal empat tahun, sedangkan pengusaha menginginkan durasi hingga lima tahun. “Beberapa hal yang krusial itu pasti akan duduk bareng dengan semua pihak untuk menemukan titik tengah,” ujar Cucun.

Cucun mengakui pembahasan RUU Ketenagakerjaan kerap memicu perdebatan di antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha. DPR, kata dia, akan tetap memberikan ruang negosiasi untuk membahas substansi rancangan aturan tersebut. Namun, tidak semua usulan dari masing-masing pihak dapat diterima sepenuhnya.

Di tengah proses pembahasan itu, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia atau KBMI menyiapkan aksi demonstrasi selama tiga hari sebelum RUU Ketenagakerjaan disahkan. Sekretaris Jenderal KBMI Ajat Sudrajat mengatakan aksi akan dimulai pada 6 Oktober 2026. Para buruh juga berencana mendirikan tenda di sekitar kawasan DPR agar dapat mengikuti aksi secara bergelombang.

“Ini aspirasi teman-teman buruh di daerah. Kami akan siapkan tenda karena kami akan datang secara bergelombang,” kata Ajat.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page