Pemprov Sulsel Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor
bukabaca.id, Makassar – Pembebasan denda pajak kendaraan militer (PKB) 2020 di Sulawesi Selatan diperpanjang hingga 30 September.
Itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullah, tertanggal 29 Juni 2020. Kebijakan ini atas pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur, berujar pihaknya masih menutup sebagian pelayanan pembayaran pajak untuk menghindari berkumpulnya orang banyak.
“Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” kata Dharmayani Mansyur dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Dharmayani mengatakan, dengan perpanjangan masa berlaku pembebasan denda pajak, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.
“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 September 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” bebernya.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diundur melalui Play Store.
Dengan aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.
Sementara itu, untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Dharmayani mengungkapkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu. Itu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19 masih sangat tinggi.
“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah subhanahu wa taala,” tuturnya.
Denda pajak kendaraan bermotor yang dibebaskan adalah denda PKB untuk pembayaran pajak ulangan dalam rangka, pengesahan STNK, penggantian STNK, pembuatan duplikat STNK, dan pendaftaran kendaraan ubah bentuk. (*)
























