DPRD Selayar Terima Aspirasi Pelaksana TPI, Ini yang Dibahas
bukabaca.id, Kepulauan selayar – Tim penerima aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan selayar kembali menggelar rapat aspirasi dari pelaksana tempat pelelangan ikan (TPI), Senin (07/09/2020).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat paripurna DPRD Selayar, dihadiri para tim penerima aspirasi yaitu komisi II, Kepala Dinas Perikanan serta para pembawa aspirasi dari pelaksana TPI.
Dalam rapat itu, salah satu tim pelaksana TPI, kembali meminta agar DPRD Selayar merevisi kembali perda nomor 211 tahun 2011 karena menurutnya bisa merugikan pelaksana di TPI.
“Retribusi yang di berlakukan kepada kami selaku pelaksana di TPI sebanyak 5% itu sangat lah berat karena dalam perda 2% untuk nelayan dan 3% untuk pelaksana,” katanya.
Selain itu, ia berharap agar DPRD bisa merubah dari yang sudah ditetapkan sebelumnya dari 2% menjadi 0,2% untuk nelayan dan 0,3% untuk pelaksana.
“Itulah harapan kami pak semoga perda ini dapat di revisi kembali karena keuntungan yang kami dapatkan sangatlah di bawah dari kata cukup,” pungkas dia.
Sementara itu, Idris, selaku pimpinan rapat mengatakan, sehubungan dengan Perda Nomor 211 tahun 2011 yakni retribusi TPI (tempat pelelangan ikan) itu telah diberlakukan.
“Perda telah ditetapkan pada tahun 2011 lalu. Untuk meninjau kembali, perda ini mesti ada revisi. Namun, penundaan untuk penetapannya kita akan bicarakan kembali,” tutupnya. (Afwan Azrawie)
























