Anggota DPR RI Ini Dukung MoU Penyadapan Kejagung dengan 4 Provider, Tapi Minta Diawasi Ketat

Ilustrasi.

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, memberikan dukungan terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terkait mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung MoU penyadapan dalam konteks penegakan hukum. Namun, kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Martin menyoroti urgensi perlindungan hak privasi dalam pelaksanaan penyadapan. Ia menegaskan bahwa penyadapan sebaiknya hanya diterapkan pada kasus-kasus pidana berat seperti korupsi dan pencucian uang, melalui proses perizinan yang ketat dan transparan.

“Kejahatan saat ini berkembang sangat dinamis, terutama dalam hal pencucian uang dan pelacakan buronan. Karena itu, penegak hukum memang harus responsif, tetapi harus tetap dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyadapan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Martin menekankan bahwa akuntabilitas prosedural perlu dijaga. Ia meminta agar MoU tersebut menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, mekanisme pelaporan, serta sistem evaluasinya. Transparansi, menurutnya, merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi agar keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil tetap terjaga,” kata Martin dirangkum dari www.detikcom, Jumat (27/6/2025).

Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Martin tetap mengapresiasi langkah Kejagung dalam memaksimalkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Namun harus diingat, kewenangan penyadapan itu ibarat pisau bermata dua, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati,” pungkasnya. Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan MoU tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, telah menandatangani nota kesepahaman bersama empat perusahaan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam rangka mendukung penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman komunikasi.

“Kolaborasi ini menjadi krusial untuk menjamin validitas data dan informasi dengan klasifikasi A1, yang sangat bermanfaat dalam pencarian buronan, pengumpulan data penegakan hukum, hingga analisis strategis,” ujar Reda.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page