Berita

BAZNAS Enrekang Gelar Press Release, Tegaskan Tuduhan Korupsi Adalah Fitnah

BAZNAS Enrekang menggelar Press Release Minggu (7/12/2025)

ENREKANG — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar press release sebagai respons atas tuduhan korupsi yang menyeret lembaga tersebut ke ranah hukum. Kegiatan digelar di kantor BAZNAS Enrekang, Minggu (7/12/2025), dipimpin langsung Ketua BAZNAS Enrekang, drh. Junwar, didampingi Wakil Ketua Dr. Ilham Kadir.

Dalam pernyataan resminya, BAZNAS Enrekang menyampaikan 13 poin klarifikasi sebagai bentuk upaya menjaga marwah lembaga pengelola zakat serta memberikan informasi transparan kepada publik. Junwar menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang berkembang merupakan fitnah dan bentuk kriminalisasi terhadap institusi yang selama ini mengelola dana umat secara profesional.

“Kami menilai perkara ini cacat hukum dan tidak sesuai konstruksi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dana ZIS dan DSKL adalah dana umat, bukan keuangan negara, sehingga tidak dapat menjadi objek tindak pidana korupsi berbasis kerugian negara,” tegas Junwar.

BAZNAS Enrekang juga menyoroti dua hasil audit resmi yang menyatakan tidak ada penyalahgunaan dan tidak terbukti adanya tindakan korupsi. Selain itu, perhitungan kerugian oleh Inspektorat Provinsi Sulsel disebut berpotensi melampaui kewenangan.

Dalam pemaparan lainnya, BAZNAS menegaskan bahwa pencatatan dana zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya telah dipisahkan dari dana hibah APBD. Setiap tahun, lembaga tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menanggapi isu dana “titipan” atau “pengembalian” yang menjadi sorotan publik, BAZNAS menyebut hal tersebut sebagai rekayasa dan bentuk pemerasan oleh oknum aparat. BAZNAS juga menegaskan bahwa pemotongan ZIS ASN merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, bukan keputusan internal lembaga.

Selain itu, BAZNAS mengungkap bahwa temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sejak 8 Maret 2025, jauh sebelum proses penyidikan berlangsung. Sementara terkait penggunaan dana amil, kebijakan tersebut disebut bersifat diskresioner sesuai Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 selama penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir penyataan, BAZNAS mengaku proses hukum yang sedang berjalan telah menghambat kinerja dan pelayanan kepada umat, terutama masyarakat mustahik yang sangat membutuhkan bantuan.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak politis. Kami tetap berkomitmen melayani umat dan menjaga amanah dana zakat,” tutup Junwar.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page