BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Hanya Rp8.000–Rp10.000 per Porsi
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.
BGN menegaskan bahwa anggaran khusus bahan makanan dalam program tersebut berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang beredar.
Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. Menurut dia, besaran anggaran Rp13.000 untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku makanan.
Sebagian dana, kata Nanik, dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui sebesar Rp10.000 per porsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam skema MBG terdapat komponen biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, kendaraan operasional, BPJS Ketenagakerjaan relawan, hingga kebutuhan kebersihan dan bahan bakar mobil MBG.
Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Komponen ini mencakup penyediaan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta penyewaan peralatan masak modern seperti steam rice, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga ompreng.
Dalam juknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
Meski demikian, BGN menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan apabila menemukan menu MBG yang diduga tidak sesuai dengan alokasi anggaran.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” kata Nanik.
Ia menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
























