Biomassa untuk NZE 2060, Masih Terhalang Pasokan dan Kebijakan
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil Rapid Assessment Pengawasan Program Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan. Hasil kajian yang dipaparkan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menunjukkan bahwa meskipun pemanfaatan biomassa memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan energi nasional dan target Net Zero Emissions (NZE), pelaksanaannya hingga saat ini belum optimal dan masih berada di bawah target nasional.
“Program transisi energi melalui pemanfaatan biomassa menghadapi kesenjangan signifikan antara rencana di atas kertas dengan realitas di lapangan. Realisasi pemanfaatan biomassa masih di bawah target nasional, terutama akibat keterbatasan pasokan bahan baku, kesiapan teknologi, dan tata kelola. Tanpa pembenahan mendasar, target NZE 2060 berisiko tidak tercapai,” ujar Hery di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu.
Pengumpulan data kajian ini dilakukan melalui teknik wawancara, tinjauan lapangan, pengumpulan regulasi, dan dokumentasi kegiatan. Keterangan dan data diperoleh dari seluruh stakeholder terkait, dengan mengedepankan pendekatan koordinasi Eptahelix berupa kolaborasi antara tujuh unsur pemangku kepentingan, yaitu Ombudsman RI, pemerintah pusat dan daerah, legislatif (DPR/DPRD), Akademisi, kelompok bisnis (BUMN/ BUMD/ BUMS/ BHMN), masyarakat (Ormas/LSM) dan pers. Tim kajian juga melakukan wawancara dan peninjauan langsung di sejumlah PLTU yaitu PLTU Tidore, PLTMG Ternate, PLTU Cirebon, PLTU Suralaya dan PLTU Cirata.
Ombudsman RI mencatat sejumlah temuan utama. Pertama, realisasi pemanfaatan biomassa pada pembangkit listrik masih jauh dari target yang ditetapkan. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, total kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia mencapai sekitar 101 GW, yang masih didominasi oleh pembangkit berbasis energi fosil sebesar 86 GW (±85 persen), sementara energi baru dan terbarukan (EBT) baru mencapai sekitar 15,1 GW (±15 persen).
Kedua, ketersediaan, kontinuitas, dan kualitas biomassa belum terjamin, dengan pasokan yang bersifat sporadis dan musiman, menghadapi persaingan ekspor, serta persoalan mutu seperti kadar air tinggi dan kandungan alkali berlebih yang berisiko merusakboiler. Ketiga, manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari program biomassa belum optimal dirasakan karena rantai pasok dan skema insentif yang belum kuat. Keempat, program ini masih dihadapkan pada tantangan serius berupa tingginya biaya retrofit, potensi penurunan kinerja pembangkit, belum adanya pengaturanDomestic Market Obligation (DMO) biomassa, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif.
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI menegaskan perlunya langkah korektif segera. Hery Susanto menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan nyata antara perencanaan kebijakan dan kondisi di lapangan.
Ombudsman RI memberikan saran agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan dengan menetapkan pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit, termasuk penyesuaian target cofiring berdasarkan jenis boiler dan kesiapan rantai pasok. Selain itu, Kementerian ESDM perlu segera menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa untuk menjamin pasokan domestik, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, termasuk perumusan skema insentif dan disinsentif yang jelas dan terukur.
























