Biomassa untuk NZE 2060, Masih Terhalang Pasokan dan Kebijakan

Biomassa untuk NZE 2060, Masih Terhalang Pasokan dan Kebijakan.

Sementara itu, PT PLN (Persero) didorong untuk meningkatkan perencanaan dan pengelolaan program cofiring secara terintegrasi dari hulu ke hilir, antara lain melalui penguatan kontrak jangka panjang, penetapan standar kualitas biomassa yang ketat, serta pengembangan infrastruktur pendukung di PLTU.

Pemerintah juga didorong mengembangkan ekosistem biomassa secara menyeluruh dengan memanfaatkan lahan non-produktif serta memberdayakan koperasi dan BUMDes sebagai pemasok biomassa, sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Hery kemudian menyampaikan bahwa lokasi kajian cepat ini berada di PLTU Babelan, PLTU swasta yang menerapkancofiring mencapai 25 persen, dan ini lebih besar dari yang diterapkan PLN. Sementara itu PLTU Suralaya dan PLTU Tidore melakukancofiring kurang dari 5 persen. Adapun PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) 100 persen menggunakan batubara.

Sebagai pembanding PLTS Cirata menerapkan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tenaga surya/solar panel. Penggunaan 100 persen pembangkit listrik berbasis batubara menghasilkan emisi karbon paling tinggi yang berdampak polusi lebih besar. Ke depan, pembangkit listrik EBT ini adalah pilihan yang lebih ramah lingkungan.

Hery juga menyoroti dampak langsung polusi energi fosil terhadap kesehatan masyarakat. “Kita melihat peningkatan kasus gangguan pernapasan akibat polusi. Regulasi sebenarnya sudah ada, namun implementasinya belum sepenuhnya melindungi masyarakat. Inilah urgensi penerapan energi listrik yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

 Hery menyatakan, Ombudsman RI akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di sektor energi agar sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan komitmen global Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan, isu energi tidak lagi sekadar persoalan teknis ketenagalistrikan, tetapi telah menjadi isustrategis ketahanan nasional, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan antargenerasi. “Sebagaimana tergambar dalam hasil kajian Ombudsman RI, bahwasanya sektor energi masih menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di Indonesia, terutama akibat dominasi pembangkit listrik berbasis energi fosil. Oleh karena itu, pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk pemanfaatan biomassa, merupakan bagian penting dari strategi transisi energi nasional,” terangnya.

Najih menambahkan, salah satu hal yang menarik pada kajian ini adalah menyelaraskan kajian ini dengan menempatkan pengembangan listrik biomassa dalam konteks Asta Cita ke-2 Prabowo-Gibran, yaitu memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi. Artinya, keberhasilan program biomassa bukan hanya soal capaian target energi terbarukan, tetapi juga menyangkut ketahanan energi sebagai bagian integral dari ketahanan nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi kajian Ombudsman RI dan menilai isu energi sebagai tantangan ganda bagi Indonesia. “Indonesia menghadapi dua tantangan sekaligus yaitu meningkatkan konsumsi listrik per kapita yang masih rendah dibanding negara ASEAN, sekaligus memastikan listrik yang disediakan berbasis energi bersih. Perubahan iklim sudah nyata dampaknya, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kajian Ombudsman RI menjadi referensi penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perumusan kebijakan energi nasional.

Tenaga Ahli Kementerian ESDM, Lana Saria menyampaikan apresiasi atas kajian Ombudsman RI. Menurutnya, kajian ini sangat bermanfaat bagi pengembangan energi baru dan terbarukan. Saat ini industri biomassa nasional masih berada pada fase pertumbuhan. Masukan dari Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi dan peninjauan kebijakan ke depan. (ril)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page