BNN Bongkar Sindikat Narkotika Internasional, Modus Baru Selundupkan MDMA lewat Liquid Vape dan Sachet Minuman Energi
BUKABACA.co.id, TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru yang menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus ini terungkap berkat pengawasan ketat keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Pengembangan dari penangkapan awal tersebut mengarah pada dua tersangka lain, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni CY (Warga Negara China) berperan sebagai “koki” atau peracik, ZQ alias J (Warga Negara China) sebagai pengendali sekaligus pemilik barang dan pendana, serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.
Dari keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, petugas menemukan praktik pencampuran bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini sengaja digunakan untuk mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas negara.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan oleh tersangka PS alias S, lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam. Sasaran utamanya adalah kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup serta kemasan produk legal untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Sinergi antara BNN, Bea dan Cukai, serta Imigrasi akan terus diperkuat, termasuk kerja sama internasional, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.
























