BPKPD Selayar Sebut Penundaan Dana Desa Bukan Penahanan Sepihak, Tapi Soal Tanggung Jawab Pajak

BukaBaca.ID, SELAYAR – Sejumlah kepala desa di Kepulauan Selayar mengeluhkan belum cairnya Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Selayar, Nursal Ikhsan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penahanan sepihak, melainkan langkah tegas mendorong desa menyelesaikan kewajiban penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kami tidak sedang mempersulit. Ini bukan soal menahan dana, tapi menegakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika desa menunjukkan progres penagihan PBB-P2, kami langsung proses pencairannya,” ujar Ikhsan, Kamis malam (19/6/2025).

Ia mengungkapkan, sejumlah desa yang aktif membantu penagihan pajak sudah mendapatkan persetujuan pencairan ADD. Menurutnya, PBB-P2 merupakan sumber penting bagi pendapatan daerah, yang kembali digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, termasuk untuk kepentingan desa itu sendiri.

“ADD memang hak desa, tapi pemerintah desa juga punya kewajiban mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Ini bukan hanya tugas kepala desa, tapi butuh kerja sama RT/RW dan masyarakat sebagai wajib pajak,” tambahnya.

Ikhsan juga menyinggung bahwa pemerintah kabupaten menghadapi hal serupa dari pemerintah pusat. “Kalau administrasi belum beres, transfer dana dari pusat ke kabupaten juga bisa tertunda. Jadi ini soal tanggung jawab bersama, bukan tekanan satu arah,” jelasnya.

Meski demikian, BPKPD tetap membuka ruang dialog. Pemerintah desa yang menunjukkan komitmen bisa mendapatkan solusi seperti pencairan bertahap atau skema insentif lainnya.

“Intinya satu: kita ingin desa cepat berkembang dan masyarakat sejahtera. Tapi semua itu harus dibangun di atas pondasi tanggung jawab bersama,” tutup Ikhsan. (Icl/icl)

Baca Lainnya

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page