BPS Perkenalkan KBLI 2025
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pencatatan dan pengklasifikasian aktivitas ekonomi nasional tetap relevan dengan dinamika global, khususnya transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan Komisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) pada 11 Maret 2024. ISIC Revisi 5 telah diadopsi oleh sejumlah negara, di antaranya Uni Eropa dan Singapura.
“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 penting untuk memastikan klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru, sekaligus menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
KBLI merupakan standar nasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Klasifikasi ini menjadi dasar penting dalam analisis ekonomi, perumusan kebijakan, identifikasi aktivitas usaha, serta penyusunan berbagai statistik ekonomi nasional.
Pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Dalam proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga, mencerminkan tingginya keterlibatan lintas sektor.
KBLI 2025 mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup, antara lain jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP), aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan streaming, serta kegiatan perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, dan penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan.
Dari sisi struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan menjadi 22 kategori (A–V) dari sebelumnya 21 kategori (A–U). Secara rinci, KBLI 2025 terdiri atas 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.
Pemanfaatan KBLI 2025 sangat strategis, terutama sebagai acuan dalam Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), serta penyusunan statistik resmi negara lainnya. Selain itu, KBLI digunakan dalam sektor keuangan untuk klasifikasi ekonomi pada laporan Bank Umum Terintegrasi dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan, di sektor industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta dalam perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 dan dapat diunduh melalui laman resmi BPS di s.bps.go.id/perbanKBLI2025. (Arw/fdy)
























