Dana Jurnalisme Digodok Dewan Pers
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Dewan Pers mulai menata ulang fondasi ekonomi pers di tengah guncangan disrupsi digital. Melalui uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme, lembaga ini mencoba merumuskan skema pendanaan yang diharapkan mampu menopang keberlanjutan media sekaligus menjaga independensi redaksi.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, rancangan itu lahir dari rangkaian pembahasan panjang sejak Juli 2025, melibatkan konstituen dan pemangku kepentingan.
“Ini respons atas tekanan serius yang dihadapi industri media, terutama perubahan model bisnis dan beban ekonomi yang menggerus kualitas jurnalisme,” ujarnya dalam forum uji publik di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Forum tersebut mempertemukan beragam unsur akademisi, organisasi pers, hingga tokoh senior media. Sejumlah nama hadir, mulai dari perwakilan kampus seperti Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin, hingga organisasi profesi seperti AJI, PWI, IJTI, dan AMSI. Tokoh pers seperti Bagir Manan, Bambang Harymurti, dan Ninuk Pambudy turut memberi catatan.
Di balik forum itu, ada kegelisahan yang sama: ekosistem media kian rapuh. Pendapatan iklan tergerus platform digital global, sementara tuntutan produksi berita berkualitas tetap tinggi. Dalam situasi ini, Dewan Pers melihat perlunya instrumen baru yang tidak sekadar menyuntik dana, tetapi juga menjaga marwah jurnalisme.
Rancangan peraturan itu menegaskan empat prinsip utama, independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit berkala, keadilan dalam distribusi, serta keberlanjutan jangka panjang. Skema pengelolaan dana pun dirancang dengan mekanisme checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan.
Dana Jurnalisme direncanakan bersumber dari berbagai pihak yang sah dan tidak mengikat. Penyalurannya akan menyasar kebutuhan strategis, mulai dari peliputan investigasi, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas, hingga inovasi bisnis media.
Penerimanya tak dibatasi pada perusahaan pers, tetapi juga individu wartawan, organisasi profesi, dan lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.
Sumber: dewanpers.go.id
























