News

Derden Verzet Warnai Eksekusi Lahan di Ahmad Yani Selayar

Ilustrasi.

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Sengketa eksekusi lahan kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Upaya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan seorang warga, Arham Nur, bukan hanya mempersoalkan kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Makmun S. Asy’ari, Arham mengajukan bantahan ke Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 13 April 2026. Ia meminta agar rencana eksekusi atas lahan seluas 2.500 meter persegi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Benteng Selatan yang dijadwalkan pada 23 April 2026 ditunda hingga ada kejelasan hukum atas hak pihak ketiga.

Makmun menyebut kliennya memiliki kepentingan langsung atas sebagian objek sengketa. Pada 2020, Arham mengaku membeli sebagian lahan tersebut dari Radja Daeng, berdasarkan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah yang disaksikan aparat setempat dan diketahui pemerintah kelurahan.

Ia juga menyoroti riwayat kepemilikan tanah yang merujuk pada bukti pembayaran IPEDA tahun 1961 atas nama Dg Takelo, orang tua dari Radja Daeng. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan boedel waris yang belum dibagi.

“Dengan kondisi itu, klaim kepemilikan oleh pihak pemohon eksekusi patut dipertanyakan,” kata Makmun.

Perkara ini terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Ag/2024. Namun, pihak pembantah menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan keberadaan pihak ketiga yang memiliki kepentingan atas objek sengketa.

Di sisi lain, isu sensitif turut mencuat. Pihak pembantah menduga adanya konflik kepentingan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan institusi peradilan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon eksekusi. Selain itu, juga muncul dugaan praktik tidak patut dalam proses perkara.

Meski demikian, tudingan tersebut belum terkonfirmasi dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Makmun menegaskan, langkah derden verzet merupakan mekanisme hukum yang sah untuk melindungi hak pihak ketiga. “Ini bagian dari upaya mencari keadilan, bukan menghambat proses hukum,” ujarnya.

Hingga kini, Pengadilan Agama Kepulauan Selayar maupun pihak pemohon eksekusi belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan tersebut maupun berbagai dugaan yang menyertainya.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page