Di Hadapan BPK, Pemkot Makassar Berjanji Benahi Aset Bermasalah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri sekaligus mewakili kepala daerah pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun Anggaran 2025.

“Pemeriksaan ini fokus aspek digitalisasi pengelolaan aset, penataan data, serta pemanfaatan aset daerah,” tuturnya.

Kedua, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) pada Pemerintah Kota Makassar, dan beberapa kabupaten lainya di Sulsel.

Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan permasalahan antara lain tingginya tingkat kehilangan air di luar ketentuan, pengelolaan pendapatan air yang belum optimal, serta perizinan pengambilan air baku yang belum sepenuhnya dipenuhi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar direksi perusahaan air minum melakukan pengendalian kebocoran air.

“Serta mengoptimalkan pendapatan, menyusun regulasi turunan sesuai ketentuan, serta menyelesaikan perizinan pengambilan air baku,” saran dia.

Ketiga, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

BPK menemukan bahwa pendataan objek dan wajib pajak PBB-P2 serta retribusi layanan kebersihan belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.

“Sehingga, kami BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah,” ungkapnya.

Keempat, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah pada beberapa pemerintah kabupaten.

Dalam pemeriksaan ini ditemukan ketidaksesuaian pengelolaan belanja dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta standar biaya yang berlaku.

BPK mendorong kepala daerah untuk segera menyesuaikan regulasi internal, memperbaiki tata kelola belanja, dan memastikan seluruh pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Winner Franky menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas melalui penyusunan rencana aksi nyata.

BPK menginginkan tindak lanjut tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia menekankan LHP yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran. Dan pengawasan, khususnya dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi oleh kepala daerah.

“Semoga hasil pemeriksaan ini benar-benar memberikan manfaat dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara,” tutup Winner Franky. (ril)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page