DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Jeneponto dari Jabatannya, Akibat Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
bukabaca.id, Jeneponto – Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Baharuddin Hafid dari jabatannya. Setelah pihaknya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Diketahui bahwa keputusan tersebut telah disampaikan langsung oleh Ketua Majelis, Alfitra Salam, saat pihaknya tengah membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/11/2020) lalu, pukul 09.30 WIB.
Pada saat pelaksanaan sidang tersebut, DKPP RI memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan oleh Puspa Dewi Wijayanti selaku pengadu. Dengan demikianlah Baharuddin Hafid diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya, sebagai Ketua KPU Jeneponto.
Keputusan tersebut diperintahkan untuk dapat dilaksanakan oleh KPU paling lama tujuh hari, sejak dibacakan putusan tersebut.Saat melaksanakan putusan, DKPP RI juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Alfitra yang juga diketahui Anggota DKPP RI kepada awak media. Dilansir dari sulselsuara.com, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya, Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid telah dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan juga Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Disini Ketua KPU diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu. Oleh karenanya Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
“Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto,” pungkas Puspa selaku pengadu.
Puspa juga menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
“Karena bukti yang saya masukkan itu otentik dan kuat. Jadi saya yakin aduan saya bisa dikabulkan,” jelas Puspa.
Namun di sisi lain, Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid sebagai teradu membantah tuduhan asusila yang dilaporkan Puspa tersebut.
“Tadi itu dari semua aduannya saya bantah. Kemudian saya ajukan beberapa bukti terkait dengan aduan soal asusila,” kata Baharuddin.
“Tidak ada tentang itu (asusila) karena posisinya teradu ini adalah istri saya dulu,” tutup Baharuddin.
























